Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2010 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate yang menyebabkan perubahan tugas pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial. Selain itu, perubahan juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, pencatatan sipil, serta pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
*Ketentuan Substansial:*
1. **Dinas Pendidikan Nasional:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 6, termasuk perubahan pada bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Pendidikan Non Formal dan Informal.
2. **Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 12, termasuk perubahan pada Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Bidang Pendayagunaan Data Kependudukan.
3. **Dinas Tenaga Kerja dan Sosial:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 13, termasuk perubahan pada Bidang Bantuan Sosial.
4. **Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 16, termasuk perubahan pada Bidang Pertanian dan Hortikultura, Bidang Peternakan, Bidang Perkebunan, dan Bidang Kehutanan.