Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 05/2010 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2010 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2010Tanggal Penetapan:3 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku03 November 2010
Tanggal Penetapan03 November 2010
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2010 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate yang menyebabkan perubahan tugas pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial. Selain itu, perubahan juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, pencatatan sipil, serta pertanian, perkebunan, dan kehutanan. *Ketentuan Substansial:* 1. **Dinas Pendidikan Nasional:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 6, termasuk perubahan pada bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Pendidikan Non Formal dan Informal. 2. **Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 12, termasuk perubahan pada Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Bidang Pendayagunaan Data Kependudukan. 3. **Dinas Tenaga Kerja dan Sosial:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 13, termasuk perubahan pada Bidang Bantuan Sosial. 4. **Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan:** Mengubah susunan organisasi pada Pasal 16, termasuk perubahan pada Bidang Pertanian dan Hortikultura, Bidang Peternakan, Bidang Perkebunan, dan Bidang Kehutanan.

(-)

(-)