Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Mojokerto

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 10/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:24 April 2025
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPetunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Mojokerto
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan24 April 2025
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 22).

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang berkualitas, adil, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh calon murid.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme seleksi yang dilakukan secara daring (real time online) untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota. Terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi, dengan persentase kuota yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan usia dan dokumen administratif bagi calon murid, serta melarang satuan pendidikan yang menerima dana BOSP untuk memungut biaya pendaftaran, daftar ulang, maupun pungutan terkait seragam atau buku.

Kewenangan pelaksanaan SPMB berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibantu oleh panitia tingkat kota dan tingkat satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara perpindahan murid antar satuan pendidikan dan kewajiban pelaporan data melalui Aplikasi Dapodik untuk memastikan validitas data pendidikan di Kota Mojokerto.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif bagi pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan. 2. Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan.