di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atas Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumf Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar
Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.03/2017 · PMK No. 81/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 bertujuan untuk mengatur pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengurangi atau membatalkan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Hak dan kewajiban Wajib Pajak termasuk pengajuan permohonan pengurangan denda administrasi dan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar diatur secara rinci dalam peraturan ini.