Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:14 Agustus 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan fungsi Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah dalam Peraturan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 2 yang mengatur pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan Daerah juga memiliki berbagai tipe dan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan.
  3. Perubahan Pasal 5 yang mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  4. Perubahan Pasal 7 yang mengatur UPTD di bidang kesehatan, yaitu Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
  5. Penghapusan Pasal 8, 11, 12, dan 13.
  6. Penyisipan Pasal 15A yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan mulai berlaku efektif paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Tujuan perubahan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran, serta meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai berlaku efektif paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)