Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 16/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha hiburan yang dinilai lebih menguntungkan golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga perlu adanya pemungutan pajak untuk keadilan dan pemerataan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop kelas A I sebesar 25%, pagelaran kesenian tradisional 10%, diskotik 35%, dan pertandingan olahraga 15%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat berlangsungnya hiburan.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00.