Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 4/2026 · Permendesa PDT No. 4 Tahun 2026 · Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2026Tanggal Penetapan:30 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku08 Juli 2026
Tanggal Penetapan30 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kebijakan ini mengatur tata kelola kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan oleh Kementerian dengan mitra kerja sama untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

Penyelenggaraan kerja sama mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, perpanjangan dan pengakhiran, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan kerja sama dilakukan melalui tahapan usulan, penjajakan, dan penetapan rencana kerja sama oleh tim kerja yang ditetapkan Menteri. Kerja sama dalam negeri dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara kerja sama luar negeri dilaksanakan pada tingkat Kementerian dengan memperhatikan arah kebijakan strategis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme uji tuntas bagi mitra pembangunan, persyaratan badan hukum bagi mitra, serta kewajiban unit kerja pemrakarsa dalam menyusun rencana kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai dokumentasi naskah kerja sama, termasuk pemberian nomor, penyimpanan, dan publikasi melalui sistem informasi kerja sama.

1. Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Kerja Sama berakhir. 2. Kerja Sama yang masih dalam proses penyusunan, pembahasan, atau perpanjangan, namun belum ditandatangani, proses Kerja Sama diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama Unit Pemrakarsa yang tidak melaksanakan Kerja Sama sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.