di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 4/2026 · Permendesa PDT No. 4 Tahun 2026 · Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kebijakan ini mengatur tata kelola kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan oleh Kementerian dengan mitra kerja sama untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Penyelenggaraan kerja sama mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, perpanjangan dan pengakhiran, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan kerja sama dilakukan melalui tahapan usulan, penjajakan, dan penetapan rencana kerja sama oleh tim kerja yang ditetapkan Menteri. Kerja sama dalam negeri dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara kerja sama luar negeri dilaksanakan pada tingkat Kementerian dengan memperhatikan arah kebijakan strategis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme uji tuntas bagi mitra pembangunan, persyaratan badan hukum bagi mitra, serta kewajiban unit kerja pemrakarsa dalam menyusun rencana kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai dokumentasi naskah kerja sama, termasuk pemberian nomor, penyimpanan, dan publikasi melalui sistem informasi kerja sama.