Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/RC.110/11/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/RC.110/11/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permentan 43/PERMENTAN/RC.110/11/2018 · Permentan No. 43/PERMENTAN/RC.110/11/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2018Tanggal Penetapan:8 November 2018
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 November 2018
Tanggal Penetapan08 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK. 05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman untuk Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian (Program Bekerja) Tahun Anggaran 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian melalui peningkatan kapasitas masyarakat miskin dalam melaksanakan usaha pertanian yang terintegrasi. Program Bekerja merupakan sinergi dari program pada Direktorat Jenderal dan Badan lingkup Kementerian Pertanian yang diselaraskan dengan Program Nasional Padat Karya Tunai di Desa. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria lokasi dan penerima bantuan, jenis bantuan dan kegiatan, pelaksanaan program, pembinaan dan pengendalian, pemantauan dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain. Bantuan diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tinggal di desa pada kecamatan yang telah ditetapkan, dengan prioritas pada RTM yang bekerja di sektor pertanian. Bantuan dapat berupa ayam, itik, ruminansia kecil, aneka ternak, kandang, bibit tanaman sayuran, buah-buahan, dan bibit tanaman perkebunan. Pelaksanaan bantuan dilakukan oleh berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Kementerian Pertanian. Program ini diarahkan untuk menjamin ketahanan pangan, menciptakan sumber pendapatan baru, meningkatkan produksi dan daya saing, meningkatkan kapasitas RTM, dan menumbuhkembangkan perekonomian lokal. Pelaksanaan program meliputi penetapan penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, dan pendampingan. Direktorat Jenderal dan Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan program, melakukan koordinasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

(-)

(-)