Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman untuk Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian (Program Bekerja) Tahun Anggaran 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian melalui peningkatan kapasitas masyarakat miskin dalam melaksanakan usaha pertanian yang terintegrasi. Program Bekerja merupakan sinergi dari program pada Direktorat Jenderal dan Badan lingkup Kementerian Pertanian yang diselaraskan dengan Program Nasional Padat Karya Tunai di Desa. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria lokasi dan penerima bantuan, jenis bantuan dan kegiatan, pelaksanaan program, pembinaan dan pengendalian, pemantauan dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan lain-lain. Bantuan diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tinggal di desa pada kecamatan yang telah ditetapkan, dengan prioritas pada RTM yang bekerja di sektor pertanian. Bantuan dapat berupa ayam, itik, ruminansia kecil, aneka ternak, kandang, bibit tanaman sayuran, buah-buahan, dan bibit tanaman perkebunan. Pelaksanaan bantuan dilakukan oleh berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Kementerian Pertanian. Program ini diarahkan untuk menjamin ketahanan pangan, menciptakan sumber pendapatan baru, meningkatkan produksi dan daya saing, meningkatkan kapasitas RTM, dan menumbuhkembangkan perekonomian lokal. Pelaksanaan program meliputi penetapan penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, dan pendampingan. Direktorat Jenderal dan Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan program, melakukan koordinasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.