Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 7/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung, dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan desa-desa baru tersebut, cakupan wilayah masing-masing desa (dengan batas-batas wilayah yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati), serta pengaturan mengenai pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa-desa yang baru dibentuk selama tiga tahun sejak diresmikan, diikuti dengan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa untuk dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)