Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 14/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya optimalisasi pemanfaatan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kutai Barat dan pemenuhan urusan wajib pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan tenaga kerja daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. 2. Pelatihan kerja yang memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. 3. Penyelenggaraan pemagangan oleh perusahaan dengan unit pelatihan. 4. Prioritas penempatan tenaga kerja lokal (minimal 80%) pada perusahaan. 5. Penyediaan dan penempatan tenaga kerja lokal oleh pemerintah daerah. 6. Perluasan kesempatan kerja melalui berbagai program. 7. Pengaturan hubungan kerja, fasilitas kesejahteraan, dan THR. 8. Perlindungan tenaga kerja terkait keselamatan, kesehatan, dan norma kerja. 9. Pengupahan sesuai UMK dan jaminan sosial. 10. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Semua perizinan dan Pengesahan dibidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (7), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).