Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 23/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja BKD dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah. BKD merupakan lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas kepegawaian pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKD adalah melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang kepegawaian serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi BKD meliputi penyusunan kebijakan teknis di bidang administrasi kepegawaian, perencanaan pengembangan kepegawaian daerah, penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengelolaan administrasi, informasi, manajemen, dan data kepegawaian, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PNS, penyiapan dan penetapan pensiun PNS, penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan PNS, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BKD. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengembangan Pegawai, Bidang Mutasi Pegawai, Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif meliputi urusan program, data, keuangan umum, kepegawaian, dan tatalaksana. Bidang Pengembangan Pegawai menyiapkan bahan dalam perencanaan dan penetapan formasi, pengadaan dan pengembangan karir pegawai, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Bidang Mutasi Pegawai menyiapkan bahan dalam pengelolaan administrasi mutasi umum dan kepangkatan pegawai. Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai melakukan pembinaan kesejahteraan dan disiplin pegawai, pengelolaan pensiun, serta pembinaan kedudukan hukum pegawai. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)