di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 24 /POJK.03/2018
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terhadap Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan. BPRS diwajibkan menerapkan Tata Kelola yang Baik, yang mencakup pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta penerapan manajemen risiko dan transparansi keuangan. Direksi BPRS harus memastikan pemisahan tugas dan tanggung jawab, serta tidak boleh merangkap jabatan di lembaga lain. Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara DPS memastikan kegiatan BPRS sesuai Prinsip Syariah. BPRS juga harus memiliki kebijakan Remunerasi dan menyusun rencana bisnis yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.