Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 24 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32, Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2. Pasal 23 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terhadap Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan. BPRS diwajibkan menerapkan Tata Kelola yang Baik, yang mencakup pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta penerapan manajemen risiko dan transparansi keuangan. Direksi BPRS harus memastikan pemisahan tugas dan tanggung jawab, serta tidak boleh merangkap jabatan di lembaga lain. Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara DPS memastikan kegiatan BPRS sesuai Prinsip Syariah. BPRS juga harus memiliki kebijakan Remunerasi dan menyusun rencana bisnis yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Kewajiban kelengkapan struktur organisasi bagi BPRS yang telah memperoleh izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021. 2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kelengkapan struktur organisasi diterapkan setelah tanggal 31 Desember 2021. 3. BPRS yang mengajukan permohonan izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan harus memenuhi rencana tindak dan menyampaikan laporan realisasi rencana tindak.

1. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penghentian sementara kegiatan operasional. 2. Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pencantuman dalam daftar tidak lulus. 3. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan sanksi berupa denda dan teguran tertulis.