Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 13/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pertumbuhan wilayah menyebabkan terbatasnya lahan perumahan, sehingga diperlukan pengaturan pengembangan kawasan permukiman. Perumahan dan kawasan permukiman dianggap sebagai penunjang penting bagi lingkungan hunian dan kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas rumah yang layak dan wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, menyelenggarakan fungsi operasionalisasi, menyusun rencana pembangunan, memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, mengalokasikan dana, dan memfasilitasi penyediaan perumahan bagi korban bencana dan MBR.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Penyelenggaraan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, komunitas masyarakat, pengembang swasta atau BUMD, dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak lain. Program perumahan meliputi berbagai segmentasi masyarakat, dari rumah tangga miskin hingga masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Perizinan: Tanggung jawab perizinan berbeda tergantung pada penyelenggara program perumahan, mulai dari kepala rumah tangga hingga pengembang swasta, dengan kemudahan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam kerjasama.

Fasilitasi Jaringan Listrik dan Air Bersih: Pemerintah Daerah memfasilitasi jaringan listrik dan air bersih melalui bantuan gratis, pemasangan instalasi, dan kemudahan pengurusan bagi berbagai program perumahan.

Penyelenggaraan Perumahan: Meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, termasuk persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.

Penyelenggaraan Kawasan Permukiman: Bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.

Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman: Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan, menyediakan, dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemeliharaan dan Perbaikan: Pemeliharaan dan perbaikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau setiap orang sesuai kewenangan masing-masing.

Fasilitasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh: Dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman melalui pemberian masukan, partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan.

Pendanaan: Pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya.

Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan kawasan permukiman.

1. Seluruh izin terkait penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Seluruh izin terkait penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang masih dalam proses pengurusan, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan yang lama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan persetujuan dokumen, penghentian proses perizinan, pembatalan perizinan, pencabutan perizinan, pengumuman kepada media massa, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. 2. Pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Permukiman tidak sesuai peruntukan ruang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang mengeluarkan ijin pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan pemanfaatan ruang dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).