Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah ditandatangani di Bangkok oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Maret 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1978 · Keppres No. 6 Tahun 1978 · Keppres Nomor 6 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1978Tanggal Penetapan:22 April 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah ditandatangani di Bangkok oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Maret 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1978
Tanggal Penetapan22 April 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Persetujuan Kerjasama di bidang Peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand' yang telah ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Maret 1978. Persetujuan ini merupakan hasil kesepakatan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri yang menyatakan tidak ada keberatan dari pihak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat memperkuat kerjasama di bidang peradilan antara kedua negara.

(-)

(-)