di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah ditandatangani di Bangkok oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Maret 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1978 · Keppres No. 6 Tahun 1978 · Keppres Nomor 6 Tahun 1978