Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.06/2010 · PMK No. 176/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBalai lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional Balai Lelang di Indonesia. Balai Lelang harus berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat didirikan oleh swasta nasional, patungan dengan swasta asing, atau BUMN/D. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas pemberian dan pencabutan izin operasional Balai Lelang. Balai Lelang wajib memenuhi persyaratan modal minimum, fasilitas kantor, dan tenaga ahli. Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi jasa pralelang dan pascalelang, serta bertindak sebagai pemohon lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela. Balai Lelang juga memiliki kewajiban administratif dan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

1. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang masih dalam proses penyelesaian tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang. 2. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

1. Balai Lelang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, dan/atau denda. 2. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.