Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bejana tekanan dan tangki timbun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi K3 tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya bejana tekanan atau tangki timbun, menjamin dan memastikan bejana tekanan atau tangki timbun aman untuk mencegah peledakan, kebocoran, dan kebakaran, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian bejana tekanan dan tangki timbun. Bejana tekanan yang diatur meliputi bejana penyimpanan gas, bejana penyimpanan bahan bakar gas untuk kendaraan, bejana transport, bejana proses, dan pesawat pendingin dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm² dan volume lebih dari 2,25 liter. Tangki timbun yang diatur meliputi tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar, tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dan tangki penimbun cairan lainnya dengan volume tertentu dan/atau temperatur tertentu.
Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat K3 yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan terkait bejana tekanan dan tangki timbun, termasuk persyaratan bahan dan konstruksi, alat pengaman, pengisian, pengangkutan, pemasangan, dan perbaikan. Selain itu, diatur pula mengenai personil yang terlibat, yaitu operator K3, teknisi K3 bidang bejana tekanan dan tangki timbun, dan juru las, yang harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun yang harus dilakukan secara berkala dan oleh petugas yang kompeten.