Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 20/2007 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2007Tanggal Penetapan:17 April 2007
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku17 April 2007
Tanggal Penetapan17 April 2007
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah (BUMD) dengan nama "Perdana Cipta Mandiri". Tujuan pembentukan perusahaan daerah ini adalah untuk ikut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi, guna menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Perusahaan Daerah ini memiliki beberapa bidang usaha, antara lain perdagangan umum, industri, jasa perhubungan, agribisnis, perikanan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, telekomunikasi, pariwisata, properti, jasa konstruksi, dan usaha lain yang menjadi kebutuhan masyarakat. Modal perusahaan terdiri dari modal dasar dan modal penyertaan yang dapat berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, Pemerintah Provinsi, pihak ketiga, atau pinjaman dengan persetujuan DPRD.

Organisasi perusahaan terdiri dari Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, terdapat Badan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Badan Pengawas dilakukan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan, tahun buku perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan, serta pengawasan terhadap perusahaan daerah. Pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan rekomendasi dari panitia likuidasi.

(-)

(-)