Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TOMBARIRI TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 3/2012 · Perda Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN TOMBARIRI TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tombariri Timur di Kabupaten Minahasa. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tombariri Timur meliputi Desa Lemoh, Desa Lemoh Barat, Desa Lemoh Timur, Desa Lemoh Uner, Desa Lolah, Desa Lolah Satu, Desa Lolah Dua, Desa Lolah Tiga, Desa Ranotongkor, dan Desa Ranotongkor Timur. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Tombariri. Batas wilayah Kecamatan Tombariri Timur meliputi:

  1. Utara: Berbatasan dengan Kecamatan Pineleng
  2. Selatan: Berbatasan dengan Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon
  3. Timur: Berbatasan dengan Tatapaan dan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan
  4. Barat: Berbatasan dengan Kecamatan Tombariri

Pusat pemerintahan Kecamatan Tombariri Timur berkedudukan di Desa Lolah Tiga. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)