di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TOMBARIRI TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 3/2012 · Perda Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tombariri Timur di Kabupaten Minahasa. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tombariri Timur meliputi Desa Lemoh, Desa Lemoh Barat, Desa Lemoh Timur, Desa Lemoh Uner, Desa Lolah, Desa Lolah Satu, Desa Lolah Dua, Desa Lolah Tiga, Desa Ranotongkor, dan Desa Ranotongkor Timur. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Tombariri. Batas wilayah Kecamatan Tombariri Timur meliputi:
Pusat pemerintahan Kecamatan Tombariri Timur berkedudukan di Desa Lolah Tiga. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.