Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 2/2018 · Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Bitung. Latar belakang pendirian PUD Pasar adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan pendirian PUD Pasar adalah untuk:

  1. Turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan ekonomi nasional.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan dan peningkatan sarana pasar yang bermutu.
  3. Menghasilkan laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan tersebut, PUD Pasar memiliki tugas pokok meliputi membantu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana pasar, melaksanakan pengelolaan pasar sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyusun perencanaan pasar, melaksanakan pengendalian dan pengembangan operasional pasar, membina pedagang pasar, membantu menciptakan stabilitas harga, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Modal dasar PUD Pasar adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap. Pengurus PUD Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas yang memiliki tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)