Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 21/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Kepala Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif. Sekretariat DPRD memberikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Inspektorat bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dinas Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan. Bupati dibantu oleh tiga Staf Ahli yang memberikan telaahan dan pertimbangan di bidang pemerintahan, sosial budaya, serta ekonomi, sarana, dan prasarana.

(-)

(-)