Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 6/2021 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sibolga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, memenuhi jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan dan pengaman sosial, serta mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Sibolga dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan ini mengatur kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi, dan non-PNS. Tata cara pendaftaran diatur untuk masing-masing kategori pekerja, termasuk persyaratan dokumen dan batasan waktu. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, sementara iuran jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) ditetapkan dengan persentase tertentu dari upah. Manfaat program JKK meliputi pelayanan kesehatan, santunan biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, santunan kematian, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, serta beasiswa pendidikan anak. Manfaat JKM berupa santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. JHT memberikan manfaat uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JP memberikan manfaat pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan publik, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan kerjasama dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi persyaratan tambahan dalam pemberian pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota Sibolga. Pembinaan dan evaluasi program dilakukan oleh Tim Pembinaan dan Evaluasi Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Sibolga dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(-)

1. Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara/Daerah dan/atau penyedia Jasa Konstruksi yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerja serta menunggak pembayaran iuran pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Setiap orang selain Pemberi Kerja dan Pekerja, yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya sebagai peserta kepada BPJS program jaminan sosial ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.