Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Izin Tidak Masuk Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 9/2012 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaIzin Tidak Masuk Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan izin tidak masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam situasi mendesak. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai izin tidak masuk kerja, termasuk alasan yang sah dan prosedur pengajuan izin tersebut. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara atasan langsung dan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas dalam proses pemberian izin. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai alasan izin seperti menghadiri acara keluarga, ujian, dan keadaan kahar. PNS diwajibkan untuk mengajukan izin secara tertulis atau lisan dalam keadaan mendesak, dengan batasan waktu tertentu dan persetujuan dari atasan langsung.

(-)

  • Pegawai yang izin tidak masuk kerjanya di luar ketentuan dipertimbangkan dalam penilaian kenaikan pangkat dan jabatan.