Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga pemiliknya wajib berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Proses perolehan hak atas tanah dan bangunan tunduk pada hukum publik dan merupakan legitimasi kepemilikan oleh negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
  4. Tarif Pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp. 60.000.000,00, atau Rp. 300.000.000,00 untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
  6. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Banjarbaru.
  7. Saat Pajak Terutang: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli).
  8. Penetapan Pajak: Wajib Pajak membayar pajak menggunakan SSPD, SKPDKB, atau SKPDKBT.
  9. Pemungutan Pajak: Dilarang diborongkan.
  10. Sanksi Administratif: Bunga, denda, dan kenaikan jika terjadi kekurangan pembayaran atau pelanggaran ketentuan.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak.
  12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat melakukan pembetulan jika terdapat kesalahan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan dalam kondisi tertentu.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut pajak dapat diberi insentif.
  18. Ketentuan Khusus: PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan wajib memastikan pembayaran pajak sebelum menandatangani akta/risalah lelang.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang lalai menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp. 7.500.000,00 per pelanggaran. 4. PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenakan denda Rp. 250.000,00 per laporan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak dapat dipidana kurungan atau denda. 6. Orang pribadi atau badan yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak dapat dipidana kurungan atau denda. 7. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana kurungan atau denda. 8. Wajib pajak yang menolak diperiksa dapat dipidana kurungan atau denda.