Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2018 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaManajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengembangan karier dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara objektif dan terencana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan talenta, termasuk pembentukan Tim Penilai Kinerja dan Forum Pimpinan. Ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebutuhan, identifikasi, pengembangan, retensi, dan evaluasi talenta. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kesempatan yang sama bagi PNS untuk mengembangkan karier dan kompetensi, serta kewajiban mengikuti proses seleksi dan pengembangan yang ditetapkan.

(-)

(-)