Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 1/2021 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2021Tanggal Penetapan:14 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku21 Januari 2021
Tanggal Penetapan14 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK Fisik, termasuk pengusulan, penilaian, pengalokasian, dan penyaluran dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung perpustakaan, pengadaan perabot dan teknologi informasi, serta pengembangan bahan perpustakaan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan melalui Sistem Informasi KRISNA dan melampirkan data dukung yang diperlukan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan dana pemeliharaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)