di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 6/2018 · Perda Kabupaten Morowali No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika melalui penyebaran informasi, edukasi, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, kemitraan, penyusunan program, dan upaya khusus bagi pemakai pemula. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, institusi pemerintah daerah, badan usaha, dan media massa.
Keluarga bertugas memberikan pendidikan keagamaan, meningkatkan komunikasi, melakukan pendampingan, dan memberikan edukasi tentang bahaya Narkotika. Satuan pendidikan wajib menetapkan tata tertib, membentuk tim anti-Narkotika, melaksanakan kampanye, memfasilitasi konseling, berkoordinasi dengan orang tua, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Masyarakat berperan aktif dalam kampanye, menggerakkan kegiatan sosial, membentuk satuan tugas, dan meningkatkan pengawasan. Penanggung jawab hotel, penginapan, rumah kos, dan asrama wajib melakukan pengawasan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan.
Perangkat Daerah berkewajiban mengadakan kampanye dan penyebaran informasi. Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan persyaratan bebas Narkotika bagi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pimpinan DPRD wajib melakukan pengawasan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Badan Usaha wajib mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Media Massa berkewajiban melakukan kampanye dan menolak pemberitaan yang memicu penyalahgunaan Narkotika.
Upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi diberikan kepada pecandu Narkotika yang belum cukup umur atau yang melaporkan diri. Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Orang tua/wali pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Rehabilitasi sosial mantan pecandu diselenggarakan oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Penanggulangan peredaran gelap Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan. Dibentuk forum koordinasi yang terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, lembaga pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan/masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan warga masyarakat yang berjasa. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau sumber lain yang sah.