di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Pelaksanaan RPJMD akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Walikota Terpilih Tahun 2016-2021, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD), disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, RTRW, KLHS, pengembangan wilayah terpadu, dan RPJMD kabupaten/kota sekitar.
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021. Walikota wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan daerah dan nasional.