Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.07/2011 · PMK No. 70/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2011. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini menetapkan bahwa perkiraan alokasi DBH SDA Migas adalah sebesar Rp680.292.930.000,00, yang terdiri dari 55% dari penerimaan minyak bumi dan 40% dari penerimaan gas bumi. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan dapat disesuaikan berdasarkan perubahan asumsi ekonomi makro. Tata cara penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)