Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2023 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2023Tanggal Penetapan:8 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
Tanggal Penetapan08 Agustus 2023
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Sampah perlu disinergikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui sistem pengelolaan sampah yang terencana dan komprehensif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan hingga penanganan akhir, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Kebijakan ini mencakup pembagian tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk penetapan kebijakan dan strategi, penyusunan rencana induk pengelolaan sampah daerah, serta pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan fokus pada pengurangan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci, termasuk kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, serta mekanisme insentif dan disinsentif untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Selain itu, diatur pula mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, kompensasi bagi pihak yang terkena dampak negatif, serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan membuang sampah sembarangan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Setiap Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban membuat dokumen rencana dan program pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Setiap orang yang tidak melakukan pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.