Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2013 · PERPRES No. 16 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. 2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu, yaitu Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Ketentuan mengenai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)