Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 21/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2002 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Terminal. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan dalam terminal, penghapusan ayat (2) pada Pasal 8 mengenai retribusi, penghapusan ayat (4) pada Pasal 9 mengenai pemungutan retribusi, dan perubahan pada Pasal 12 mengenai ketentuan penyidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa daerah tidak diperbolehkan memberikan upah pungut kepada petugas pemungut retribusi. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Terminal agar sesuai dengan rekomendasi tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 6 ditambahkan ayat yang mengatur usaha penunjang di terminal yang dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau WNI setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 8 ayat (2) dihapus. Pasal ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada pengguna jasa pelayanan terminal.
  • Pasal 9 ayat (4) dihapus. Pasal ini mengatur tentang pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan.
  • Pasal 12 diubah untuk mengatur ketentuan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan Penyidik Polri.

(-)

(-)