di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 15/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penyelarasan program dengan situasi dan kondisi terkini, menindaklanjuti hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta memenuhi ketentuan Pasal 282 dan 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Revisi RPJMD Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017 dilakukan karena beberapa alasan, termasuk perlunya penyelarasan indikator kinerja, penyesuaian target indikator kinerja dengan kemampuan sumber daya, penyempurnaan cakupan program dan kegiatan, memasukkan kebijakan serta program/kegiatan pembangunan yang bersifat prioritas dan strategis, penyesuaian data dan angka-angka pada pengelolaan keuangan daerah, serta adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Gorontalo Tahun 2013. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat demi peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Provinsi Gorontalo.