Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1968 tentang Susunan Pimpinan Pusat Markas Besar Leguin Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 189/1968 · Keppres No. 189 Tahun 1968 · Keppres Nomor 189 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1968Tanggal Penetapan:10 Juni 1968
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Pimpinan Pusat Markas Besar Leguin Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1968
Tanggal Penetapan10 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Susunan Pimpinan Pusat Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan susunan baru Pimpinan Pusat Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia setelah berakhirnya Kongres Nasional Ke II Legiun Veteran Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa susunan pimpinan yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan para anggota yang diberhentikan diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Susunan baru mencakup berbagai posisi penting seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan berbagai kepala bagian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang seperti ideologi, politik, hubungan luar negeri, dan pembangunan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)