Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan susunan baru Pimpinan Pusat Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia setelah berakhirnya Kongres Nasional Ke II Legiun Veteran Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa susunan pimpinan yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan para anggota yang diberhentikan diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Susunan baru mencakup berbagai posisi penting seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan berbagai kepala bagian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang seperti ideologi, politik, hubungan luar negeri, dan pembangunan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.