Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 37/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan kegiatan operasional BPR dan BPRS sesuai dengan visi dan misinya, yang memerlukan penetapan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan dalam rencana bisnis yang matang dan realistis. Rencana bisnis ini juga menjadi acuan bagi pengawas dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menyusun Rencana Bisnis setiap tahun, yang harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Rencana Bisnis meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan rencana strategis jangka panjang (5 tahun). Materi yang tercantum dalam rencana strategis jangka panjang dapat diubah sesuai kebutuhan. Dalam penyusunan Rencana Bisnis, BPR dan BPRS harus memperhatikan faktor ekstern dan intern, prinsip kehati-hatian, dan asas perbankan yang sehat, serta prinsip syariah bagi BPRS. Direksi wajib melaksanakan dan mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi, sementara Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Rencana Bisnis paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio-rasio dan pos-pos keuangan, rencana penghimpunan dana, rencana penyaluran dana, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi, teknologi informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, dan informasi lainnya.

1. BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017 untuk Rencana Bisnis tahun 2018. 2. BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan Juni 2018. 3. BPR dan BPRS untuk pertama kali menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir bulan Juni 2018. 4. Sanksi atas keterlambatan penyampaian atau tidak disampaikannya Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat untuk posisi akhir bulan Desember 2017 mengacu pada sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaiannya, atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 2. BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 3. BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaiannya, atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 4. BPR dan BPRS yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis yang tidak lengkap dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. BPR dan BPRS yang tidak mematuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.