Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan kegiatan operasional BPR dan BPRS sesuai dengan visi dan misinya, yang memerlukan penetapan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan dalam rencana bisnis yang matang dan realistis. Rencana bisnis ini juga menjadi acuan bagi pengawas dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menyusun Rencana Bisnis setiap tahun, yang harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Rencana Bisnis meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan rencana strategis jangka panjang (5 tahun). Materi yang tercantum dalam rencana strategis jangka panjang dapat diubah sesuai kebutuhan. Dalam penyusunan Rencana Bisnis, BPR dan BPRS harus memperhatikan faktor ekstern dan intern, prinsip kehati-hatian, dan asas perbankan yang sehat, serta prinsip syariah bagi BPRS. Direksi wajib melaksanakan dan mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi, sementara Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.
Rencana Bisnis paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio-rasio dan pos-pos keuangan, rencana penghimpunan dana, rencana penyaluran dana, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi, teknologi informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, dan informasi lainnya.