Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT INTAN JABAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT INTAN JABAR
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan pengembangan PT. BPR Intan Jabar dalam rangka menggerakan perekonomian Daerah Kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan perseroan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PT. BPR Intan Jabar ditetapkan sebesar 29% dari Rp88.000.000.000,00 yaitu sebesar Rp25.520.000.000,00. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk memenuhi sisa modal dasar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. PT. BPR Intan Jabar diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, dan memaksimalkan penyaluran modal/kredit untuk masyarakat. Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah. Direksi PT. BPR Intan Jabar wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati, yang kemudian akan dinilai dengan bantuan pihak independen dan profesional. Hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada DPRD.

(-)

(-)