Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 17/1975 · PP No. 17 Tahun 1975 · PP Nomor 17 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1975Tanggal Penetapan:9 Mei 1975
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1975
Tanggal Penetapan09 Mei 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan kemampuan keuangan negara saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974. Besaran uang kehormatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- untuk Ketua dan Rp. 7.500,- untuk Wakil Ketua dan Anggota, diubah menjadi Rp. 20.000,- dan Rp. 10.000,- masing-masing. Perubahan ini berlaku efektif mulai 1 April 1975.

(-)

(-)