Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2014 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Palembang. Perubahan meliputi penggantian frasa "Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana" menjadi "Bagian Hukum dan HAM", definisi Bagian Hukum dan HAM sebagai bagian dari Sekretariat Daerah Kota Palembang, penambahan definisi Pemohon Bantuan Hukum, serta perubahan kewenangan Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum dan HAM dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

(-)

(-)