Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1952 · Keppres No. 204 Tahun 1952 · Keppres Nomor 204 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1952Tanggal Penetapan:30 Agustus 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 1952
Tanggal Penetapan30 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 204 Tahun 1952 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja. Latar belakang keputusan ini adalah kepindahan Mayor Frieslan ke Corps Cadangan Nasional, sehingga diperlukan penggantian posisi hakim-perwira tersebut. Dalam keputusan ini, Mayor Frieslan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan Kapten Moermen Slamet diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Agustus 1952.

(-)

(-)