Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2020 · Permenaker No. 15 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Hubungan KetenagakerjaanPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakerjaan 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah agar memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan data ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Peraturan ini juga mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan. Pengelolaan data melibatkan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyajian, penyebarluasan, pelayanan, dan penyimpanan data. Instansi pusat dan daerah, serta lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan.

(-)

(-)