Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2009 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri C Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 72 Seri C Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya terkait dengan penggunaan alat-alat berat dan fasilitas di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Retribusi Alat Berat: Pasal 7 diubah untuk menetapkan tarif retribusi baru untuk penggunaan alat-alat berat per jam dan per hari (maksimal 8 jam). Daftar tarif mencakup berbagai jenis alat berat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), Asphalt Finisher, Asphalt Sprayer, Bachoe Loader, Compressor, Concrete Mixer, Dump Truck, Loader, Pengecat Marka Thermoplast, berbagai jenis Tire Roller dan Tandem Roller, Truck Lift, dan Stemper Bomb.
  2. Retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI): Pasal 9 ditambahkan ayat (9) yang mengatur retribusi untuk tonase kapal, gudang penampungan, dan kantin di PPI.

(-)

(-)