di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan penetapan jenis pajak daerah melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial: