Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan penetapan jenis pajak daerah melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka digunakan NJOP PBB.
  4. Tarif Pajak: 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  5. NPOPTKP: Rp 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, atau Rp 300.000.000,00 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
  6. Wilayah Pemungutan: Kabupaten Boven Digoel.
  7. Saat Pajak Terutang: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta untuk jual beli, tanggal putusan pengadilan untuk putusan hakim).
  8. Kewajiban Pejabat: PPAT/Notaris dan Kepala Instansi Lelang wajib melaporkan pembuatan akta/risalah kepada Bupati.
  9. Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak membayar pajak terutang menggunakan SSPD, yang juga berfungsi sebagai SPTPD.
  10. Penetapan Pajak: Pejabat berwenang dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT jika pajak kurang dibayar atau ada data baru.
  11. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD menjadi dasar penagihan.
  12. Pengurangan: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak karena kondisi tertentu Wajib Pajak atau objek pajak.
  13. Keberatan, Banding, Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan.
  14. Pembetulan, Pembatalan: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang salah.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi lelang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp.7.500.000,00 per pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi lelang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan denda Rp.250.000,00 per laporan. 3. Kepala instansi pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.