Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** PPJ dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik tersebut, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing (dengan asas timbal balik). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). NJTL ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap dan biaya pemakaian KWH/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah (untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri). Tarif pajak bervariasi, misalnya 5% untuk sosial komersial, 8-9% untuk rumah tangga, 9% untuk bisnis, dan 1,5-3% untuk industri dan pertambangan. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi sejak diterbitkannya SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
5. **SPTPD dan Tata Cara Penetapan Pajak:** Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), atau SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan dapat dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak.
6. **Pembayaran dan Penagihan:** Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Walikota dapat membetulkan kesalahan dalam penerbitan ketetapan pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
8. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Walikota, dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak jika tidak puas dengan keputusan Walikota. Jika keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota. Jika permohonan dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
11. **Sanksi Administrasi:** Walikota dapat melakukan penyegelan terhadap penggunaan objek pajak yang tenaga listriknya dihasilkan sendiri jika pengguna lalai membayar pajak atau menolak pemeriksaan.
12. **Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
13. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
14. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
15. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
16. **Ketentuan Pidana:** Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.