Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 6/2025 · Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2025 · Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2025Tanggal Penetapan:20 Juni 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2025
Tanggal Penetapan20 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380).

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian atas ketentuan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang, yang sejalan dengan perkembangan rekomendasi dan standar internasional. Sebagai implementasinya, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)