Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 3/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Kabupaten Maluku Tenggara Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 4 Seri A,); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 5 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 6 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015. *Ketentuan Substansial:* 1. *Pendapatan Daerah:* Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 762.200.250.976,85, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah:* Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 821.033.229.990,96, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. *Pembiayaan Daerah:* Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 60.832.979.014,11, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 2.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.

(-)

(-)