Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.
*Ketentuan Substansial:*
1. *Pendapatan Daerah:* Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 762.200.250.976,85, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah:* Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 821.033.229.990,96, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. *Pembiayaan Daerah:* Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 60.832.979.014,11, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 2.000.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.