Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Perusahaan-Perusahaan Perkebunan/Pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1958 · PP No. 24 Tahun 1958 · PP Nomor 24 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1958Tanggal Penetapan:16 April 1958
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenempatan Semua Perusahaan-Perusahaan Perkebunan/Pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1958
Tanggal Penetapan16 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Penguasa Militer/Menteri Pertahanan No. 1063/PMT/I957 tanggal 9 Desember 1957.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menempatkan perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertanian milik Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia demi kepentingan negara. Penguasaan ini mencakup seluruh aset perusahaan, termasuk pabrik, lembaga penelitian, bangunan, dan benda bergerak serta tidak bergerak lainnya. Menteri Pertanian diberi wewenang untuk mengatur dan menjamin kelangsungan operasional perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pembentukan badan-badan baru yang diperlukan. Biaya operasional badan-badan ini dibebankan pada hasil penjualan produk perusahaan yang dikuasai. Semua pekerja dan direksi perusahaan wajib mematuhi perintah Menteri Pertanian untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan.

1. Semua perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Penguasa Militer/Menteri Pertahanan No. 1063/PMT/I957 tanggal 9 Desember 1957, kini diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Penguasaan yang dilakukan dengan menyimpang dari peraturan ini dianggap tidak sah.

(-)