Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 15/2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2012
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mengubah: Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Angkutan.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Angkutan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah seperti Kapal Penumpang Umum, Badan, Angkutan Sungai dan Danau, Barang Umum, Barang Khusus, Alat Berat, Bus Kecil, dan Terminal. Selain itu, peraturan ini mengubah jenis-jenis izin usaha angkutan, persyaratan permohonan izin usaha angkutan (baik darat maupun sungai dan danau), bentuk dokumen-dokumen perizinan, kewajiban pengusaha angkutan yang telah memperoleh izin, serta ketentuan mengenai pencabutan izin usaha angkutan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait izin usaha angkutan di Kabupaten Labuhanbatu, termasuk angkutan sungai dan danau.

(-)

Pengusaha angkutan sungai dan danau yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.