Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang menunjukkan perlunya penyesuaian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan tarif PBB-P2 menjadi 0,2% dan 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak.
2. Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan penyediaan tempat kegiatan usaha (pasar grosir, pertokoan, dll.).
3. Penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek dan jenis retribusi.
4. Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap masa pajak, dengan sanksi administratif berupa denda jika tidak dilaksanakan, kecuali dalam keadaan kahar (force majeure).
5. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.