Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 1/2025 · Perda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku25 April 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang ada, penghapusan beberapa angka, penambahan pasal-pasal baru, serta perubahan pada lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah tersebut.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang menunjukkan perlunya penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan tarif PBB-P2 menjadi 0,2% dan 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak. 2. Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan penyediaan tempat kegiatan usaha (pasar grosir, pertokoan, dll.). 3. Penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek dan jenis retribusi. 4. Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap masa pajak, dengan sanksi administratif berupa denda jika tidak dilaksanakan, kecuali dalam keadaan kahar (force majeure). 5. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

1. Ketentuan mengenai tarif PBB-P2 yang ditetapkan dalam satu tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD dengan ketentuan: a. peredaran usaha Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 diberikan denda Rp50.000,00; b. peredaran usaha Rp50.000.001,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 diberikan denda Rp100.000,00; c. peredaran usaha diatas Rp100.000.000,00 diberikan denda Rp150.000,00.