Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 tentang Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 9/2016 · Perda Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2016 tentang Usaha Perikanan diterbitkan dengan latar belakang bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Papua yang melimpah perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha perikanan yang terbuka dan melibatkan masyarakat lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Provinsi di bidang Kelautan dan Perikanan, meliputi pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal berukuran 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi dan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin pengadaan kapal perikanan, pendaftaran kapal perikanan, penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas kabupaten/kota.
  2. Gubernur berwenang menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat.
  3. Kewajiban Pemerintah Provinsi untuk menjamin kelestarian lingkungan, menyampaikan informasi investasi, melakukan pembinaan, memberikan informasi wilayah penangkapan tradisional, bekerjasama dengan lembaga berwenang untuk menjaga wilayah konservasi, melibatkan masyarakat hukum adat, memfasilitasi pendirian badan usaha perikanan oleh masyarakat hukum adat, memfasilitasi permodalan, dan melakukan pengawasan.
  4. Pemegang izin usaha perikanan yang beroperasi di wilayah masyarakat hukum adat wajib melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat atau nelayan tradisional setempat.
  5. Jenis usaha perikanan meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pengangkutan ikan, dan pemasaran ikan. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan, kecuali usaha penangkapan ikan dengan kapal di bawah 5 GT, usaha pengolahan ikan tradisional, usaha pengangkutan antar kabupaten, dan usaha pemasaran ikan dalam suatu wilayah kabupaten/kota, yang wajib didaftarkan pada Dinas Kabupaten/Kota.
  6. Pemegang izin usaha perikanan berhak mendapat supervisi, pembinaan, dan jaminan keamanan, serta wajib melaksanakan ketentuan izin, melakukan pemulihan lingkungan, menggunakan tenaga kerja orang asli Papua minimal 50%, melakukan pengolahan ikan di wilayah Provinsi Papua, dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala.

(-)

1. Pemegang izin usaha perikanan yang tidak melaksanakan ketentuan izin dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 2. Pemegang izin yang tidak melakukan pemulihan lingkungan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda. 3. Pemegang izin yang tidak menggunakan tenaga kerja orang asli Papua minimal 50% dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 4. Pemegang izin yang tidak melakukan pengolahan ikan di wilayah Provinsi Papua dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin.