Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2022 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Maret 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Maret 2022
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian dan tidak mencapai tujuan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta menciptakan lapangan kerja, sebagaimana hasil evaluasi keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Tim Likuidasi oleh Bupati untuk menangani penyelesaian pembubaran, inventarisasi aset, dan penyelesaian kewajiban perusahaan. Aset perusahaan daerah yang dibubarkan menjadi milik Pemerintah Daerah. Direksi bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban dengan pihak ketiga sebelum pembubaran. Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik sebelum pembubaran.

1. Dalam hal terdapat sisa aset Perusahaan Daerah setelah dilakukan likuidasi, pengelolaan aset Perusahaan Daerah yang menjadi milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan inventarisasi dan pengamanan aset tetap Perusahaan Daerah oleh Tim Likuidasi yang dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi. 2. Hasil invetarisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dicatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Daerah. 3. Kewajiban pembayaran hutang piutang yang ditimbulkan oleh Perusahaan Daerah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dan dicatat dalam Neraca Keuangan Daerah. 4. Untuk melunasi hutang Perusahaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, Bupati dapat memerintahkan Tim Likuidasi melakukan penjualan aset Perusahaan Daerah. 5. Bupati dapat memerintahkan Tim Likuidasi dan/atau Satuan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk melakukan penagihan piutang Perusahaan Daerah yang menjadi piutang Pemerintah Daerah. 6. Tata cara penjualan aset Perusahaan Daerah, mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 7. Dalam hal hasil penjualan aset dan hasil penagihan piutang tidak cukup untuk menyelesaikan hutang, Bupati menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya untuk melunasi utang tersebut.

(-)