Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 1/2025 · Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku24 Maret 2025
Tanggal Penetapan24 Maret 2025
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0911).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal, termasuk penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta penerbitan izin Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan Pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjamin anggaran untuk program wajib belajar, serta memfasilitasi sarana dan prasarana Pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Orang Tua/Wali, Masyarakat, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan, termasuk Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta pengelolaan Kurikulum Muatan Lokal yang memperkenalkan dan mengembangkan budaya daerah. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar, namun bahasa Tangerang dapat digunakan pada tahap awal Pendidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatur status, hak, dan kewajibannya, termasuk pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur mengenai PPDB, prasarana dan sarana, pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan, serta penjaminan mutu Pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal. Peran serta Masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dengan alokasi dana untuk beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha Indonesia, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (4), Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi terhadap Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; dan/atau e. pencabutan izin operasional.