Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2024 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pencabutan ini dilakukan karena teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi telah disesuaikan dalam penggunaan aplikasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi. Dengan demikian, Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan peraturan ini.

(-)

(-)